Beberapa
kali, ia memenangkan gugatannya melawan Mahkamah Konstitusi. Beberapa kali ia menampar
pemerintahan negeri ini yang selalu saja “gegabah” dalam menetapkan berbagai
peraturan dan Undang-Undang. Adalah Yusril Ihza Mahendra, seorang mantan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, juga ahli hukum itu, beberapa kali
melakukan aksi yang dibilang cukup nekat, namun hasilnya brilliant. Sebut saja
kasus dalam gugatan mengenai keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan dasar
hukum pelarangannya ke luar negeri, Yusril menang dalam gugatannya itu. Selain
itu, Yusril menang lagi dalam gugatan uji materi tentang pemanggilan saksi
meringankan. Dan yang paling hangat adalah saat ia memenangkan gugatan uji
materi tentang pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia
Schapelle Corby oleh Presiden. Di DPR, beberapa anggota Dewan protes dengan
keputusan Presiden tersebut.
Mungkin
hal itu bukan hal yang wah. Karena memang Yusril adalah seorang Profesor hukum.
Ia adalah ahli hukum yang setiap harinya berkutat dengan hukum. Namun baru-baru
ini, ada lagi kisah yang menarik dan menggemparkan. Yakni seorang buruh
bernama Andriyani (38). Ibu 3 anak itu bisa mengalahkan negara dalam
menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan seorang
diri. Wanita yang menjadi Buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Koja, Jakarta
Utara, ini mampu mematahkan argumen DPR dan pemerintah dalam menguji UU
tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adriyani
yang tidak menerima gaji dari perusahaannya selama tiga bulan berturut-turut
itu ingin mengajukan PHK dan berharap mendapatkan pesangon. Namun Adriyani
bukannya mendapat pesangon, melainkan mendapat perlawanan dari pihak
perusahaan. Lewat pengadilan yang ia jalani di PHI (pengadilan Hubungan
Industrial). Namun dipengadilan ini, Adriyani kalah. Ia tak mampu
melakukan banding karena tidak mempunyai uang.
Adriyani
terus berjuang. Ia tak berhenti dan menyerah sampai begitu saja. Kemudian ia
menggugat dan melakukan uji materiil Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi. Dan inilah
hebatnya. Ia berhasil memenangkan uji materi itu.
"Itulah
keajaiban konstitusi. Jangankan seorang warga negara yang dilanggar haknya, ada
warga negara yang bingung dengan UU pun bisa mengajukan permohonan ke MK,"
kata pengamat hukum tata negara, Dr Irman Putra Sidin yang saya kutip dari
detik.com.
Lebih
lanjut Imran mengatakan bahwa "Jangankan buruh, bajingan atau orang bodoh
sekalipun apabila bangun tidur mendapati ada UU yang membuat hak
konstitusionalnya dilanggar oleh negara, bisa mengajukan permohonan ke MK. Dan
apabila bertentangan dengan konstitusi, MK bisa membatalkan UU hasil produk DPR
yang juga disetujui pemerintah. Inilah yang namanya demokrasi
konstitusional," terang Irman.
Kesalahan Berlarut
Dari
sini kita melihat, betapa lemah pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan
hukum-hukum di negeri ini. Setiap kebijakan dan hukum yang ditetapkan
seharusnya dapat mengayomi dan menjadikan rule dalam warga Negara bertindak.
Tak ada seorang pun yang dirugikan atas peraturan dan kebijakan tersebut. Namun
selama ini yang terjadi, banyak peraturan dan kebijakan yang diambil tidak
mengindahkan tujuan utama tersebut.
Ini
adalah hasil dari betapa bobroknya pemerintahan kita. Tak jarang setiap
keputusan strategis dan juga kebijakan-kebijakan diambil hanya demi melindungi
kepentingan kelompok. Asas melindungi setiap warga Negara dengan peraturan
tersebut dapat dikalahkan oleh ego dari orang-orang serakah.
Tak
jarang, kita melihat para anggota legislative dengan congkaknya memutuskan
sebuah undang-undang atau peraturan dengan bercanda tawa. Sebuah peraturan atau
undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak hanya diputuskan melalui
“jari telunjuk” alias votting. Dan sebelum votting itu dilakukan, lobi-lobi
politik digiatkan. Menimbang dan mencari selah mana yang dapat menguntungkan
diri sendiri dan kelompoknya.
Jika
Yusril saja dapat memenangkan Uji materi terhadap beberapa undang-undang,
bahkan seorang Adriyani yang notabene adalah seorang buruh dapat memenangkan
gugatannya, ini menandakan bahwa semakin buruk saja pemerintahan negeri ini.
Landasan pertimbangan dalam memutuskan undang-undang itu, kini mulai
dilalaikan. Siapa yang memiliki kuasa penuh baik secara kekuatan politik maupun
financial, pasti akan memenangkan sebuah Undang-undang yang menguntungkan
kelompoknya. Seperti undang-undang tentang tembakau, undang-undang tentang BBM,
undang-undang tentang ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Tak jarang
undang-undang itu tidak ada unsur melindungi dan mengayomi sama sekali terhadap
rakyat sebagai pelaku dari keputusan itu. Yang ada, mereka tidak mendapatkan
apa-apa dari ada atau tidak adanya undang-undang. Bahkan, ada yang semakin
terpinggirkan karena undang-undang itu lebih membela kaum-kaum penguasa.
Inilah
Indonesia, Negara yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Kedua dasar Negara
yang telah dirumuskan secara matang melalui berbagai pertimbangan oleh the founding father kita, kini tak sakti
lagi. Kesaktian Pancasila dan UUD 1945 telah dihancurkan oleh kaum-kaum yang
lebih membela uang dan kekayaan, meski tidak sesuai dan bertentangan dengan
kedua pedoman hidup berbangsa itu.
Semoga
para wakil rakyat dapat menggunakan kekuasannya untuk memberikan kenyamanan dan
ketenteraman dengan berbagai peraturan dan kebijakan yang diambil. Kemudian
juga cerdas dan tidak terkesan “sembrono” dalam setiap memutuskan sesuatu,
terutama undang-undang atau kebijakan lain yang menyangkut hajat hidup orang
banyak. Semoga kekalahan Negara dalam beberapa gugatan uji materi terhadap
beberapa undang-undang ini, tak kita temui lagi di kemudian hari. Bukan karena
Negara yang menang dan penggugat yang kalah, tapi tidak ada lagi yang menggugat
dan melakukan uji materi, karena hasil dari undang-undang merupakan hasil yang
sudah matang, dan baik untuk sesama.
Kehati-hatian
mutlak diperlukan dalam menyusun Undang-Undang. Setiap Undang-undang yang
dibuat harus mengacu kepada Pancasila dan juga UUD 1945. Jangan pernah sekali
lagi meremehkan dalam membuat sebuah undang-undang. Dan jangan pernah coba-coba
dalam membuat sebuah undang-undang, karena itu merupakan kesalahan fatal.
0 komentar:
Posting Komentar