Jangan Bercerai-Berai Karena Perbedaan

Perbedaan memang tidak mungkin tidak terjadi, selama manusia terus berfikir. Maka perbedaan tersebut dapat menjadi sebuah rahmat, apabila dengan perbedaan tersebut, akan menumbuhkan rasa saling hormat-menghormati dan menghargai. Namun perbedaan akan menjadi adzab, apabila dalam diri kita tertanam sebuah virus bernama fanatic sempit.

Pelajaran Dari Romo Carolus

Charles Patrick Edwards Burrows,OMI adalah nama kecil sang peraih penghargaan tersebut. Ia adalah seorang Pastor di Paroki St Stephanus Cilacap. Setelah kedatangannya di Indonesia pada tahun 1973, ia tertarik untuk mengabdikan diri kepada masyarakat di Kampung Laut Kabupaten Cilacap.

Rintihku

Aku menatap dalam lara Kembali menitikkan air mata Ia tak berdosa Namun aku tega menjatuhkannya Butir putih itu Menghujam deras menghancurkan hidupku Remuk sudah hati menatap cahya Mu Yang terang, namun dihatiku kau gelap Tertutup nafsuku, egoisku, dan dosaku.

Tapak-Tapak Suci, Sebuah Kisah Perjalanan Pemuda Desa

“ Bukalah surat ini ketika kau berada di antara dua pulau, saat kau terombang ambing di tengah lautan, dan saat itu kau akan merasakan betapa aku menyayangimu”..

La Tahzan, Saudaraku!

La Tahzan, Saudaraku. Kecelakaan yang menimpa saudara kita penumpang Shukoi Superjet 100 memang sangatlah tragis. Kita semua bersedih. Namun jangan kita terlarut dalam kesedihan. Yakin bahwa Allah Tuhan Yang Maha Esa telah merencanakan hal dibalik itu semua.

Selasa, 29 Mei 2012

Dakwah dan Komunikasi Lintas Budaya


Ketika kita membicarakan dakwah dan komunikasi lintas budaya, kita harus bekerja keras untuk menemukan mengapa kita penting untuk mempelajari hal itu. Dan juga apa hubungannya dakwah dan komunikasi lintas budaya, sehingga kita harus mempelajarinya. Selain itu, jika ditinjau dari segi makna, seolah sekilas tidak ada sinkronnya. Keduanya adalah kata yang memiliki arti dan definisi sendiri yang kuat. Lalu dimanakah letak kesinkronannya dari kedua pembahasan diatas?.
Ada tiga kata kunci untuk mengurai permasalahan diatas, yakni dakwah, komunikasi dan lintas budaya. Ketiganya memiliki fungsi dan peran tersendiri. Disini perlu adanya penguraian yang lebih mendalam.
Awalnya, dakwah lintas budaya adalah suatu mata kuliah yang terinspirasi oleh komunikasi lintas budaya. Namun karena inkluvisme di fakultas dakwah, maka diganti dengan dakwah lintas budaya. Disini terjadi sedikit pergolakan, terutama bagi mereka insane komunikasi. Sedikit sekali buku yang membahas total tentang dakwah lintas budaya ini. Sehingga dalam pengajarannyapun masih menggunakan buku komunikasi lintas budaya. Banyak sekali literature yang menyediakan pembahasan buku ini.
Merupakan suatu keharusan mempelajari komunikasi lintas budaya, karena itu adalah tiket untuk dapat beradaptasi di manapun kita berada. Kita tahu di negeri ini, berapa banyak suku dan budaya. Akan terjadi konflik berkepanjangan jika seseorang tidak memahami perbedaan itu dengan kacamata komunikasi lintas budaya. Karena dengan mempelajari komunikasi lintas budaya, kita akan mengerti dan juga memahami perbedaan itu dan dapat bersikap netral ataupun moderat. Sehingga konflik akibat pertempuran masing masing suku yang berbeda budaya tersebut tidak akan terjadi.
Sebuah contoh saja. Dalam penggunaan bahasa, sering sekali terjadi kesalah pahaman antara komunikator dengan komunikan. Bahasa yang digunakan oleh budaya komunikator sepertinya baik, karena kebiasaan mereka menggunakan bahasa atau kata itu baik, tapi dianggap melecehkan oleh pihak komunikan karena memang kata kata itu kotor. Seperti contoh penggunaan kata “bajingan” bila dikatakan di komunitas orang jawa yang notabene mengerti akan arti itu tidak akan apa-apa.  Karena memang artinya adalah pengendara gerobak atau sopir gerobak. Namun jika orang Jakarta mengatakan itu, artinya menjadi lain. Karena berarti sangat jelek.
Disinilah kita diharuskan mempelajari dakwah lintas budaya, karena akan membuat kita semakin hati hati dalam melangkah dan juga melakukan komunikasi terhadap budaya yang berbeda. Demikian juga dengan dakwah. Kita harus bisa memahami tempat, budaya, kebiasaan, sedikit bahasa penduduk tempat kita akan berdakwah, karena itu menunjang keberhasilan dakwah kita.
Sebelum kita membahas dimana letak kesinkronisasi antara dua pembahasan diatas, mari kita buat suatu penghantar. Pertama dengan definisi dakwah sendiri. Apa itu dakwah?. Kata dakwah seiring diungkapkan dalam al quran secara langsung oleh allah dalam ayat ayat alquran. Ini membuktikan bahwa al quran adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan menusia. Tidak salah jika M.Iqbal, seorang pembaru dari Pakistan berkata “ sesuatu yang paling berpengaruh dalam kehidupan saya adalah nesehat ayah yang menatakan ; anakku, bacalah al quran seakan akan ia diturunkan padamu”. [1]
Dakwah menurut bahasa berasal dari kata دعا- يدعو- دعوه , yang berarti panggilan, seruan dan ajakan.[2] Sedangkan menurut istilah, banyak sekali definisi dakwah. Menurut saifudin azhari, dakwah adalah segala aktivitas yang mengubah suatu situasi lain yang lebih baik menurut ajaran islam. Tetapi juga berupa usaha usaha menerukan dan menyampaikan kepada peroraorangn dan umat. Konsepsi islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia di dunia dan akhirat ini yang meliputi amar ma’ruf nahi mungkar, dengan berbagai media dan cara yang diperbolehkan akhlak yang membimbing pengalamannya dalam kehidupan perseorangan berumah tangga tangga, bermasyarakat, bernegara.[3] Dakwah secara normatif yakni mengajak manusia kepada jalan kebaikan dan petunjuk untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.[4]        
Setelah kita mendefinisikan dakwah, mari kita coba untuk mendefinisikan komunikasi lintas budaya, lebih kecil lagi komunikasi dan budaya. Komunikasi merupakan hal yang berhubungan dengan perilaku manusia dan kepuasan terpenuhinya kebutuhan berinteraksi dengan manusia lainnya. Setiap orang membutuhkan hubungan social dengan orang lainnya dan kebutuhan ini dapat terpenuhi dengan pertukaran pesan yang berfungsi sebagai jembatan untuk mempersatukan manusia yang tanpa komunikasi akan terisolasi.
 Dalam bukunya, Abraham laswell mengatakan bahwa komunikasi adalah who says what to whom in this channel with what effect ( siapa berbicara apa dengan media apa yang menghasilkan efek). Efek disini merupakan sikap dan tingkah laku dari hasil berkomunikasi tersebut. Ada juga yang mengatakan bahwa komunikasi adalah proses pertukaran pesan dari komunikator dan komunikan yang menghasilkan efek.
Disini jika kita runtut, kebanyakan para ahli mendefiniskan komunikasi dari unsure unsurnya. Adapun unsure unsure komunikasi adalah : komunikator, komunikan, pesan, media, dan efek.
Untuk memahami interaksi antarbudaya, terlebih dulu kita harus memahami komunikasi manusia. Memahami komunikasi manusia berarti memahami apa yang terjadi selama komunikasi berlangusng, mengapa itu terjadi, apa  yang dapat terjadi, akibat dari apa yang terjadi, danb akhirnya apa yang dapat kita perbuat untuk mempengaruhi dan memaksimalkan hasil hasil dari kenjadian tersebut.
Adapun komunikasi lintas budaya adalah, komunikasi yang dilakukan untuk segala macam budaya. Kita tahu bahwa di dunia ini banyak sekali ragam budaya. Kita ambil contoh Indonesia saja. Di negri ini, beratus ratus macam budaya berbeda.  Kebanyakan kegagalan berkomunikasi adalah akibat factor ketidak pahaman akan budaya. Merupakan noise yang paling berpengaruh dalam proses komunikasi adalah budaya. Komunikasi lintas budaya mencoba untuk melakukan pendekatan pendekatan dengan berbagai cara, seperti psikologis, sosiologi, kritik budaya, dialog budaya dan lain lain. Disini komunikasi lintas budaya mencoba untuk memberikan pemahaman bersama dan mencoba untuk mengerti akan keragaman budaya di Indonesia. Dari sini akan terbentuk suatu pengertian bersama akan adanya perbedaan budaya. Komunikasi lintas budaya mencoba untuk memahami akan keragaman tersebut. Sehingga benturan benturan kebudayaan atau disintregasi social tidak akan terjadi.[5]
Dakwah pada hakikatnya adalah proses atau aktivitas mengajak kepada jalan allah. Disini yang harus digaris bawahi adalah aktivitas atau proses. Dari sini kita akan mengetahui sinkronisasi dari dakwah dan komunikasi lintas budaya.  Keduanya merupakan aktivitas atau proses yang dijalankan oleh seseorang dengan unsure unuser tertentu. Dakwah merupakan bagian dari  komunikasi, namun ia lebih spesifik hal yang dilakukan oleh umat islam untuk mengajak kepada jalan kebaikan yang dilakukan dengan berbagai cara, baik secara lisan ataupun tulisan.
Dalam dakwah, unsure dakwah meliputi dai, mad’u, wasilah, isi, media. Dan dalam komunikasi, unsurnya dalah komunikator, komunikan, pesan, media, dan effect. Keduanya hamper sama maknanya, hanya saja dalam unsure dakwah, effect tidak dicantumkan. Namun pasti setiap komunikasi baik dilakukan dengan kemasan dakwah, akan tetap meberikan effect tersendiri.
Seorang da’i, dituntut untuk bisa memberikan wasilah kepada mad’u secara gamblang dan dapat diterima oleh mad’u. ini merupakan keharusan. Karena seorang da’i dianggap berhasil apabila ia telah mampu memahamkan mad’unya. Dalam komunikasi, hal ini disebut komunikasi efektif. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, seorang dai harus bisa memahami kondisi mad’u. Disinilah letak pentingnya komunikasi lintas budaya, karena dengan memahami budaya yang ada, maka dakwah dapat dilaksanakan dengan baik.
Salah satu metode yang digunakan dalam berdakwah adalah dakwah bil hikmah, dakwah bil hikmah dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana, yaitu melalui pendekatan sedemikian rupa sehingga pihak obyek dakwah mampu melaksanakan dakwah atas kemauannya sendiri, tidak merasa ada paksaan, tekanan, mapun konflik. Inilah yang bisa diterapkan dalam konsep dakwah lintas budaya.
Budaya-budaya yang berbeda memiliki sistem-sistem nilai yang berbeda dan karenanya ikut menentukan tujuan hidup yang berbeda, juga menentukan cara berkomunikasi kita yang sangat dipengaruhi oleh bahasa, aturan dan norma yang ada pada masing-masing budaya. Sehingga sebenarnya dalam setiap kegiatan komunikasi kita dengan orang lain selalu mengandung potensi komunikasi lintas budaya atau antar budaya, karena kita akan selalu berada pada “budaya” yang berbeda dengan orang lain, seberapa pun kecilnya perbedaan itu.
Perbedaan-perbedaan ekspektasi budaya dapat menimbulkan resiko yang fatal, setidaknya akan menimbulkan komunikasi yang tidak lancar, timbul perasaan tidak nyaman atau timbul kesalahpahaman. Akibat dari kesalahpahaman-kesalahpahaman itu banyak kita temui dalam berbagai kejadian yang mengandung etnosentrisme dewasa ini dalam wujud konflik-konflik yang berujung pada kerusuhan atau pertentangan antar etnis.     
Komunikasi dan dakwah tidak bisa dipisahkan. Karena dakwah adalah aktifitas berkomunikasi. Namun lebih khusus komunikasi tentang agama islam, penyebaran islam, dan juga anjuran baik dan buruk. Disini dakwah dan komunikasi lintas budaya diperlukan. Mengingat majemuknya budaya di Indonesia menuntut seorang dai untuk bisa menjadi dai yang professional. Penggunaan metode dakwah yang benar adalah keharusan.


[1] Abdul basit M.Ag, Wacana Dakwah Kontemporer,STAIN Purwokerto Press, Pustaka Pelajar, 2006. Hal.26
[2] Wafiah, Awaludin Pimay, Sejarah Dakwah, Semarang, Rosail,2005. Hal.3
[3] Saifudin Anshari, Pokok Pokok Pikiran Tentang iSlam, Bandung, pelajar,1969. Hal.87
[4] Syeh ali Mahfud, Hidayah Al-Mursyidik terj. Yogyakarta, Usaha Penerbit Tiga A,1970. Hal.27.
[5] Dedy mulyana, Jalaludin rachmat, Komunikasi Antar Budaya,Bandung, Rosdakarya, 2001 hal 12.

Wanita, Dalam Pandangan Islam Dan Jawa


Abstraksi
            Memahami konsep yang berbeda-beda tentang perempuan dalam berbagai kebudayaan tidak akan gunanya jika kemudian kita cocokan dengan praktek kebudayaan bersangkutan dalam memperlakukan perempuan. dengan kata lain kita berasumsi, sekalipun terdapat berbagi konsep yang perempuan, namun dalam praktek hanya ada satu kenyataan, yakni perempuan berada dibawah dominasi laki-laki, dan mau tidak mau keadaan ini telah berarti segalanya bagi perempuan, dalam sejarah kebudayaan manusia, sejarah manusia, baik hak sakral, yakni diambil dari kitab-kitab suci atau mitos, maupun yang sekuler yakni disusun secara ilmiah, senantiasa menunjukkan diri sebagai sejarah tentang kaum laki-laki itulah membangun dunia, dimana terdapat perempuan didalamnya. Dengan kata lain, laki-laki dan perempuan tidak setara.[1]
         Pada abad-abad sebelumnya perempuan dianggap (oleh laki-laki) sebagai mahluk yang mirip manusia pada perkembangan selanjutnya, tak bisa disangkal lagi. Kebudayaan kita mengajarkan kepada kita untuk menempatkan perempuan sebagai manusia sekunder, sejumlah agama besar yang bersifat kebapakan, menempatkan perempuan dalam posisi yang kurang menguntungkan, itu karena fungsi reproduksi di sangga seluruhnya oleh perempuan, menyebabkan berkurangnya untuk berperan secara aktif dalam kegiatan politik. Perempuan ketinggalan dibandingkan laki-laki. Perempuan diidentikkan dengan semua kegiatan yang bersifat domestik.

*Kata kunci budaya, islam, jawa, dan perempuan



a. Perempuan dalam kebudayaan jawa
            Bila dikatakann bahwa sejarah kebudayaan manusia sangat bersifat lelaki, maka itu merupakan kecenderungan  umum yang tidak menafikan kasus yang menyimpang. Hal ini perlu ditegaskan karena disamping mungkin terdapat kasus-kasus semacam itu, juga karena kelelakian sejarah bukanlah suatu keniscayaan sekaligus sangat kuat dan melimpah kasus seperti kebudayaan Minangkabau yang matrilineal itu misalnya barang kali matrialinialitas masyarakat Minang tidaklah seberapa berpengaruh terhadap ciptaan kebudayaan mereka secara keseluruhan yang tetap maskulin namun yang penting disini adalah bahwa perbedaan dapat dibuat sekalipun hanya dalam wilayah konsep.
   Perbedaan yang “hanya” pada wilayah konsep ini menjadi penting bila dibandingkan dengan kebudayaan jawa. Misalnya yang selara konsep pun menganggap lelaki lebih tinggi dari pada perempuan penulis sejarah kebudayaan jawa yang seperti halnya kebudayaan dari kebenaran terhadap ditebalkan terhadap nilai-nilai resmi yang diluhurkan kebudayaan lain.
         Seperti kebudayaan jawa juga menempatkan perempuan sebagai the scond sex yang bahkan tercemar dalam ungkapan proverbial yang sangat menganggukkan laki-laki. Ungkapan swarga nunut neraka katut, yang berarti bahwa kebahagiaan atas pendirian. Istri hanya tergantung pada suaminya adalah entah dimana perempuan dianggap tidak berkepentingan dalam kehidupan. Situasi kebudayaan dengan semangat yang tercermin dalam ungkapan itu sangat dominan hingga penggantian abad ke20 ini. Sejarah menunjukkan bahwa hal itu harus berakhir karena datangnya kebudayaan modern. Ketika anak-anak muda jawa yang terpelajar sedang tidak tahan lagi dengan keadaan pada waktu itu, dan mereka mendirikan Budi Oetomo, maka yang terjadi semacam pemberontakan semacam pemberontakan kebudayaan. Pemberontakan ini amat penting dalam sejarah Indonesia, karena ia menjadi tanda bangkitnya nasionalisme (Indonesia) dan sekaligus mundurnya kebudayaan jawa. Cara berfikir modern yang melihat hubungan antara manusia secara berbeda dengan yang diajarkan kondisi mereka,
         Hal yang menarik dari pemberontakan ini adalah bahwa sebelumnya telah terjadi pemberontakan serupa dengan skala jauh lebih kecil yang dilakukan sendiri oleh orang gadis yang berpikiran maju pada zamannya persis dari dalam salahsatu banteng  kebudayaan jawa pada saat itu, kamar pengantin dalam kebudayaan jepang. pemberontakan oleh gadis karena bermakna Kartini itu menjadi manusia kedua dalam kebudayaan disini, Kartini merupakan seorang perempuan yang pemberontak terhadap dominasi lelaki, namun kebetulan bahwa semua itu karena ia berpikiran maju dan rasional, maksudnya siapapun orangnya, asalkan ia berfikir rasional yang melihat hubungan lelaki dan perempuan Serut itu, tentu akan terdorong untuk mengubahnya, mereka tidak kebetulan pula jika Kartini menjadi perintis Indonesia yang pertama.

b. Wanita jawa
Konsep paternalistic yang ada secara formal hadir dalam hal pembagian peran antara laki-laki dan perempuan serta bagaimana kultur yang telah berlaku dan menjadi sebuah budaya. Ada beberapa konsepsi paternalistic yang berkembang di dalam masyarakat jawa bahwa istri adalah konco wiking.
            Terjemahan bebasnya asal mulanya wanita menjadi konco wiking tertera  dalam kitab suci, ketika tuhan menciptakan manusia pertama, yang diciptakan dahulu adalah laki-laki sesudah itu baru  wanita yang diambil dari rusuk Adam sebelah kiri. Intinya wanita derajatnya lebih rendah dari laki-laki dalam kultur jawa memang terdapat beberapa adapt kebiasaan yang bersifat samara-samar dan mengutamakan niatan paternal.
  1. Aturan pembagian harta perolehan bersama (gono gini) pada saat perceraian, dalam hal ini suami mendapat 2  bagian sedang istri mendapat 1 bagian
  2. Aturan tentang pembagian harta warisan. Dengan konsep sepikul segendongan maka anak laki-laki masing-masing mendapat dua buah sedang wanita mendapat 1 bagian
  3. Ada yang dinamakan “pancer wali” tentang perwalian nominal atas anak

Wanita oleh saudara laki-laki dari pihak bapak berkaitan dengan posisi dan kedudukan laki-laki dan wanita pada budaya jawa berlaku pula prinsip hormat yang harus diterapkan dalam pergaulan masyarakat termasuk dalam hubungan suami isteri.[2]
Dilihat dari kacamata masa kini wanita dalam karya sastra tradisional hanyalah didudukan pelampiasan nafsu seksual belum adegan-adegan erotiknya yang ada pada karya sastra jawa kuno dan jawa baru klasik juga banyak  menonjolkan wanita untuk mendudukkan wanita fungsi seksual belaka. Bukan hanya didalam sastra saja adegan-adegan erotik itu muncul, bahkan didalam mistik yang tinggi bertebaran juga adegan-adegan erotik yang sangat blak-blakan, terlalnya lagi didalam serat ghatoloco seorang guru mistik yang bernama ghatoloco (artinya alat untuk mengosek) berdebat dengan ajaran tasawuf dengan murid wanitanya yang pernama perjiwah (perji kemaluan) di alam berbagai genre sastra, naratif dan tasawuf, wanita selalu didahulukan pada fungsi seksualnya. Didalam genre sastra piwulang keadaannya sedikit berbeda gubahan mangkunegara IV sama sekali tidak menyinggung masalah wanita.[3]
Seperti juga karakter sek, karekteristik antar jawa sangat identik dengan kultur jawa, seperti betutur kata halus, tenang. Diam/kalem dan sebagai berikut. Adapun perbedaan yang ada itu merupakan salah satu manifestasi dari pada kebudayaan yang khas [ada masa itu dan perbedaan dengan kaum ialah bergandengan dengan kodratnya hidup yang khusus merupakan hidup kewanitaan.
Fungsi wanita dalam keluarga adalah sebagai ibu. Wanita sebagai pemangku turunan  pertama kalinya berkewajiban menunaikan tugas yang paling mulia. Demikian mulianya kedudukan dan tugas wanita sebagai ibu. Oleh karena seorang ibu mempunyai tubas-tugas yang tidak kalah pentingnya dengan tugas laki-laki. Memang berat bahwa sementara kalangan dalam masyarakat tidak jarang menyatakan secara siris bahwa seorang wanita yang tidak jauh sebagai orang yang fungsinya :
  1. Macak (bersolek, berdandan, berhias)
  2. Manak (beranak)
  3. Masak (memasak)[4]

c. Wanita Dalam Islam
Bilamana kita meneliti beberapa ayat al-Quran dan juga di dalam hadist maka wanita itu dijadikan dari jenis laki-laki. Untuk kawan hidup laki-laki diantaranya surat an Nisa’ ayat 1.
Sesungguhnya orang perempuan itu dijadikan dari tulang rusuk, hendaklah kamu beri nasehat pada orang-orang perempuan itu dengan baik baik karena sesungguhnya orang perempuan itu dijadikan dari tulang rusuk itu ialah paling atas
Kalau ada orang atau agama yang beranggapan bahwa wanita itu dijadikan  dari tulang (rusuk) laki-laki mereka al-Quran tidak membenarkan anggapan itu, dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan dijadikan tuhan dari satu dzat hingga dengan demikian kentaralah kedudukan wanita sederajat dengan laki-laki mulai dari titik tolaknya.[5]
            Kehormatan manusia dan banyak lagi statement yang sifatnya (meyudutkan) terhadap islam. Kedua pandangan tersebut menurutnya dilatarbelakangi oleh ketidak pahaman mereka terhadap hakekat ajaran islam akan tetapi dengan sengaja mereka mencampur adukan antara kebenaran dan kebatinan.
            Islam menempatkan wanita pada posisi yang mulia, dan agama ini menyapa kaum wanita dengan kelembutan. Kelembutan islam dan pandanganya yang positif  terhadap wanita dapat dilihat bagaimana ia memandang wanita dari sudut spiritual, sosial ekonomi dan politik.
            Tuhan memandang kedudukan wanita peranan sama dengan pria dalam hak dan tanggung jawab. Islam memandang peranan wanita di masyarakat yang paling suci dan esensial adalah sebagai seorang istri dan seorang ibu tidak dapat digantikan oleh siapapun namun islam tidak melarang wanita mencari nafkah sendiri, jika dibutuhkan, asal yang sesuai dengan harkat kewanitaanya.
            Petunjuk islam menyangkut wanita diatas seakan-akan mempersilahkan wanita untuk menjadi modern dengan melakukan aktifitas-aktifitas sebagaimana manusia lain pada umumnya. Namun kepada mereka diandalkan harus menjaga harga dirinya, akhlaknya, martabat kewanitanya, dan yang paling fundamental adalah kehambaanya kepada Allah[6]
Kebudayaan jawa menempatkan perempuan sebagai the scond sex. Dalam hal pembagian peran antara laki-laki dan perempuan serta bagaimana kultur yang telah berlalu dan menjadi budaya. Ada sebuah konsepsi peternalistik yang berkembang dalam masyarakat jawa bahwa istri adalah konco wingking. Namun dalam islam., semua dipandang sama dimata allah. Mereka dipandang dari iman dan taqwanya. Tidak ada yang membedakan kecuali hal yang bersifat kodrati. Sehinga disini terjadi perbedaan kedudukan budaya islam dan jawa dalam aspek wanita.


Daftar pustaka
1. Fauzie Ridjal, et.al, Dinamika Gerakan Perempuan Di Indonesia, Yogyakarta Tiara Wacana, 1993
2. Cristina S. Handayani, Andrian Novianto, kuasa wanita jawa, Yogyakarta : LKIS 2004
3. Dr. Budi Santoso, Citra wanita dan Kekuasaan (Jawa), yogyakartaKanisius, 1992, hlm 39
4. Hardjito Notopuro, SH, Masalah Wanita, Kedudukan dan Perananya, Jakarta : Bina Cipta, 1977
5. Syahrin Harahap,Islam Dinamis, Yogyakarta : PT Tiara Wacana, 1997, hlm 147


[1] Fauzie Ridjal, Et.Al, Dinamika Gerakan Perempuan Di Indonesia, Yogyakarta : Tiara Wacana, 1993, Hlm 49
[2] Cristina S. Handayani, Andrian Novianto, kuasa wanita jawa, Yogyakarta : LKIS 2004, hlm 113
[3] Dr. Budi Santoso, Citra wanita dan Kekuasaan (Jawa), yogyakarta : Kanisius, 1992, hlm 39
[4] Hardjito Notopuro, SH, Masalah Wanita, Kedudukan dan Perananya, Jakarta : Bina Cipta, 1977, hlm 14-15
[5] Ibid, hlm 3
[6] Syahrin Harahap,Islam Dinamis, Yogyakarta : PT Tiara Wacana, 1997, hlm 147

Senin, 28 Mei 2012

Hak dan Kewajiban Suami Istri (Kasus ketidakseimbangan Hak antara Suami Isteri)



I.                  PENDAHULUAN
Suami dan istri apabila telah menikah, maka antara keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing dan dalam pemenuhannya haruslah seimbang antara suami dan isteri.
            Namun dalam pelaksanaannya, banyak sekali ketimpangan yang terjadi dalam pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan isteri, dimana budaya patriarkhi yang masih mendominasi dunia membuat kesetaraan dalam pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri belum dapat terpenuhi dalam arti yang seimbang. Masih tetap saja terjadi ketidakseimbangan antara keduanya.
            Bukan menjadi rahasia umum, jika dalam rumah tangga, seorang istri diperlakukan tidak seimbang dalam hak nya. Dan sebaliknya banyak kaum perempuan yang sangat tersiksa karena harus menaati kewajibannya yang merupakan hak suami. Hal ini dimungkinkan kesalahan dalam memahami dan terlanjur budaya telah membentuk maind set itu, sehingga pemenuhan akan hak isteri kurang diperhatikan.
            Dari sinilah penulis mengambil judul tersebut, dan menurut hemat penulis hal tersebut adalah hal yang sangat krusial dimana saat ini banyak perempuan yang tidak hanya berada di wilayah domestik seperti hanya mengurus rumah tangga, namun zaman sekarang sudah banyak perempuan yang turut berkecimpung di wilayah publik.
II.                BATASAN PERMASALAHAN
Karena keterbatasan waktu dan tenaga, maka penulis membatasi permasalahan yang akan di bahas adalah:
a.       Kesalahan dalam pemahaman ayat maupun hadist
b.      Hak dan kewajiban suami isteri
c.       Hak dan kewajiban suami isteri ditinjau dari segi hukum islam, hukum perundangan di Indonesia dan hukum adat
d.      Kaitannya dengan isteri karier
III.             Pembahasan
a.      Kesalahan dalam pemahaman ayat dan hadist
Adapun hak dan kewajiban adalah bagaikan dua sisi mata uang yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan, ketika ada hak, maka disana ada kewajiban, begitu pula sebaliknya. Dalam pengertiannya dalam pernikahan, hak dan kewajiban suami istri adalah sesuatu yang keberadaannya harus terpenuhi secara seimbang dan selaras, karena untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah adalah ketika hak dan kewajiban suami isteri tersebut dapat terpenuhi.
Kebanyakan dalam kejadian selama ini, ketidak terpenuhinya hak dan kewajiban antara suami dan isteri, dan lebih cenderung kepada isteri, mungkin dikarenakan kurangnya pemahaman dalam ayat maupun hadist tentang hak dan kewajiban suami isteri. Seperti misalnya dalam memahami surat an-nisa ayat 34  yang berbunyi:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An Nisa: 34)

Selain itu juga,kesalahan dalam pemahaman hadist nabi yang artinya:Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Jika aku boleh memerintahkan seseorang untuk menyembah yang lain, aku akan memerintahkan istri untuk menyembah suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Semuanya ditafsirkan hanya tekstual saja, Padahal dalam ayat yang terkandung dalam ayat dan hadist tersebut memaknai adanya hak-hak isteri, seperti :
والرجل راع اهله وهو مسؤل عن رعيته
                        Artinya: “Laki-laki menjadi pemimpin bagi keluarganya dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya” (HR bukhari muslim)
والمرأة راعية فى بيت زوجهاومسؤلة عن رعيتها
                        Artinya: perempuan adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan dia bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya” HR bukhori.
                        Dan diakui dalam memahami makna tersdebut kurang pas dan hanya dilakukan secara tekstual, padahal
b.      Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Hak dan kewajiban suami isteri  terbagi menjadi 3 yaitu:
1.      Hak bersama suami isteri, yang meliputi:
-          Halal saling bergaul dan mengadakan hubungan kenikmatan seksual
-          Haram melakukan perkawinan yang masih ada hubungan darah yang sangat dekat
-          Hak saling mendapat waris akibat dari perkawinan nya yang sah
-          Sahnya menasabkan anak kepada suami yang jadi teman setempat tidur.
-          Berlaku dengan baik
2.      Hak isteri terhadap suaminya
-          Hak atas kebendaan yang meliputi mahar (maskawin), barang bawaan, belanja (nafkah).
-          Hak yang bukan kebendaan meliputi hak untuk diperlakukan dengan baik, menjaganya dengan baik, suami mendatangi istrinya, berseggama di tempat yang tertutup, membaca doa ketika bersenggama, diharamkan membicarakan masalah persenggamaan, ‘azl dan pembatasan kelahiran.
3.      Hak suami
-          Tidak memasukkan laki-laki lain kerumah nya
-          Bakti isteri terhadap suaminya
-          Menempatkan  isteri di rumah suami
-          Menghukum isteri karena menyeleweng
-          Isteri berhias untuk suaminya.[1]
Namun kesemuanya itu adalah menurut ulama fiqh yang masih bersifat global, sedangkan di Indonesia sendiri sudah ada UU yang mengatur tentang perkawinan tersebut, dan didalamnya mengatur hak dan kewajiban suami isteri. Adapun hak dan kewajiban suami isteri yang telah termuat dalam KHI adalah dimulai dari pasal 77-84 KHI.  Adapun yang paling saya soroti dalam pasal-pasal tersebut adalah:
-          Pasal 77 ayat 1 (suami isteri  memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah yang menjadi sendi dasar dalam susunan masyarakat.
-          Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lainnya
-          Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh anak dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai  pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
-          Suami isteri wajib memelihara kehormatannya
-          Jika suami isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan
Dan disebutkan juga dalam pasal 79 tentang hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.[2]

c.       Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Ditinjau Dari Segi Undang-Undang, Adat Dan Agama Islam
1.      Hak dan kewajiban suami isteri dalam perundangan
Dalam UU no 1 tahun 1974, yakni undang-undang perkawinan nasional menyebutkan bahwa “suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat (pasal 30). Hak dan kedudukan suami isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum, suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga (pasal 31 (1-3). Selanjutnya diterangkan dalam pasal 33 yakni suami dan isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Suami wajib melindungi istrinya, dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya. Jika suami isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan (pasal 34 (1-3)[3]
2.      Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Ditinjau Dari Hukum Adat
Sedangkan hak dan kewajiban suami isteri dilihat dari hukum adat, dapat diambil analisa bahwa hukum adat hanya berlaku didaerah yang sangat kental akan adat budayanya. Dan tidak dapat dipakai di adat lainnya, jadi hukum adat adalah hukum yang diwariskan turun temurun dari nenek moyang. Adapun contoh perkawinan dalam hukum adat adalah perkawinan semanda, perkawinan bebas, perkawinan belarian dll. Dalam hal hak dan kewajiban dalam perkawinan dengan hukum adat ini , dimungkinkan ketidakseimbangan dalam pemenuhannya.  Contoh yang riel  adalah seorang isteri yang hanya disuruh menunggu ladang dan pemenuhan atas hak nya sama sekali tidak diperhatikan, terjadi di lampung . mengapa isteri diperlakukan seperti itu?, karena dalam adat suku lampung asli, wanita itu dibeli untuk dijadikan isteri, sehingga terkesan setelah menjadi isteri wanita itu bisa diperlakukan semau suami. Apalagi jika si isteri tersebut tidak membawa “sesan” (serah-serahan), mka akan semakin parah diperlakukan seenaknya oleh suaminya.[4]
Namun hukum adat dewasa ini kebanyakan sudah berkembang dan menyesuaikan diri dengan keadaan zaman. Ia tidak melarang lagi wanita bebas keluar rumah, baik suami maupun isteri berhak untuk melakukan perbuatan hukum.[5]

3.      Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Ditinjau Dari Agama (Islam)
Menurut hukum islam, suami dan isteri dalam membina rumah tangga harus berlaku dengan cara yang baik (ma’ruf) sebagaimana firman allah yang artinya:” dan bergaullah dengan mereka (para isteri) dengan cara yang baik). Selanjutnya dikatakan pula dalam al-Qur’an bahwa (pria adalah pemimpin bagi wanita) dan wanita (isteri) itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, tetapi suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya Qs II ayat 228 yang berbunyi:[6]
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

d. Kasus Wanita Karier
Dalam perkawinan, terutama zaman sekarang, tidak sedikit wanita yang menikah dan dia  mempunyai pekerjaan, baik sebelum ia menikah maupun setelah ia menikah. Dan biasanya, menurut kebanyakan pendapat masyarakat perempuan yang menikah harus mengurusi suaminya dan rumah tangganya,  aksinya hanya sebatas di dapur, kamar, dan mengurus anak. Itu adalah pandangan yang salah dan merupakan kebudayaan yang harus dibenahi bersama, karena didalam undang-undang dan hukum agama islam pun tidak menyebutkan bahwa seorang perempuan harus mendapatkan perlakuan yang tidak seimbang dengan suami. Dan banyak hal yang mendukung hal itu, seperti pendapat 4 mazhab dan mazhab zahiri mengatakan bahwa isteri  pada hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya. Dan pendapat itu didukung oleh dalil yang kuat[7]
 Perkawinan dalam Islam, sebagaimana diketahui, merupakan sebuah kontrak antara dua pasang yang setara. Seorang perempuan sebagai pihak yang sederajad dengan laki-laki dapat menetapkan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. Sehingga dalam sebuah perkawinan antara laki-laki dan perempuan tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajad untuk saling bekerja sama dalam sebuah ikatan cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah).
Hak-hak perkawinan (Marital Right) merupakan salah satu indikator penting bagi status perempuan dalam masyarakat. Persamaan hak dalam perkawinan menunjukkan kesetaraan dan kesejajaran antara pihak laki-laki (suami) dan perempuan (istri). Akan tetapi jika dalam sebuah keluarga terjadi ketidakadilan dalam soal hak, dan kebanyakan perempuan yang menjadi korbannya, maka perlu dipikirkan dan dicari jalan keluar dalam mengatasi hal tersebut
Dalam Sabda Rasulullah saw. di Haji Wada', "Ketahuilah, bahwa kalian mempunyai hak-hak atas wanita-wanita (istri-istri) kalian, dan sesungguhnya wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak atas kalian." (Diriwayatkan para pemilik Sunan dan At-Tirmidzi men-shahih-kan hadits ini).
Pada prinsipnya perkawinan dalam Islam membawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasana damai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Akan tetapi karena pengaruh interpretasi ajaran yang kurang betul, maka terjadi beberapa rumusan ajaran Islam yang tidak membela kepentingan – bahkan menyudutkan – perempuan. Dan berikut ini akan penulis uraikan hak-hak perempuan dalam perkawinan dari hasil pembacaan penulis terhadap nas-nas al-Qur’an dan al-Hadis yang penulis dekati dengan pendekataan kesetaraan hak laki-laki dan perempuan.[8]
Dalam keluarga yang suami dan istri keduanya sama-sama menanggung beban mencari nafkah guna mencukupi kebutuhan keluarga, adalah tidak adil jika hanya wanita saja yang harus mengurus semua pekerjaan rumah. Jika wanita berusaha meningkatkan amal salehnya, maka terdapat kesempatan serupa bagi kaum pria untuk meningkatkan partisipasinya lebih banyak lewat pekerjaan rumah dan mengasuh anak. Di samping itu sistem penilaian al-Qur’an terhadap amal saleh tidak memandang apakah laki-laki atau perempuan yang melakukannya : “ Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik ia laki-laki atau perempuan sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk surga ( Q.S. 4 4: 124)[9]
Dari keterangan diatas dapat diketahui bahwa urusan publik(karier) bukan semata-mata untuk suami, namun isteri juga dapat menempatinya. Jadi jelaslah bahwa keseimbangan hak dan kewajiban suami isteri itu seimbang dan sederajat, karena allah sendiri telah berfirman bahwa yang membedakan seseorang dihadapan allah adalah iman dan takwanya.[10]

IV.             KESIMPULAN
Dari paparan diatas, dapat saya ambil kesimpulan, bahwasanya pemenuhan  hak dan kewajiban suami isteri itu haruslah seimbang dan selaras, karna keduanya merupakan sama-sama makhluk allah, yang hanya dibedakan dari iman dan takwanya.
Selain itu, dalam undang-undang perkawinan, dan hukum agama islam, mengatakan bahwa kesederajatan antara suami dan isteri, yang berbeda adalah menurut hukum adat. Namun sudah banyak hukum adat yang menyesuaikan dengan zaman.
Mengenai isteri yang menjadi wanita karier, menurut makalah diatas diperbolehkan, asal ia tidak melupakan hak dan kewajibannya yang harus ditunaikan. Selain dari itu wanita karier diperbolehkan dalam al-quran dan undang-undang hukum perkawinan nasional.

V.                PENUTUP
Demikian makalah ini penulis buat, apabila ada kesalahan penulis meminta saran dan kritiknya yang membangun demi kelancaran bersama. Dan semoga makalah ini dapat membawa kemanfaatan. Amin.



VI.             DAFTAR PUSTAKA

Sayyid sabiq, Fikih Sunnah 7,Bandung PT.Alma’rif .2006
Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarasan, Hukum Perwakafan. fokusmedia Bandung,2005.
Prof.H.Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat Dan Hukum Islam,cv.mandar maju.bandung 1990.
http://islamfeminis.wordpress.com/
Cahyadi takariawan dkk, Keakhwatan 3 bersama tarbiyah mempersiapkan tegaknya rumah tangga islami,intermedia,solo.2004
Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempaun dalam Islam, terjemahan Farid Wajidi, Bandung, LSPPA, 1994




[1] Sayyid sabiq, Fikih Sunnah 7,Bandung PT.Alma’rif ,hal.52
[2] Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Perwakafan. Bandung Fokusmedia,2005.hal.28-31
[3] Prof.H.Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat Dan Hukum Islam,cv.Mandar Maju.Bandung 1990.hal.110-111
[4] Cerita masyarakat asli lampung yang penulis ketahui,selain itu ditinjau dap pendapat  Bang Rudi, mahasiswa Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang yang merupakan suku asli Lampung.
[5] Prof.H.Hilman Hadikusuma Ibid hal.113
[6] Ibid hal.115
[7] http://islamfeminis.wordpress.com/
[8] Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempaun dalam Islam, terjemahan Farid Wajidi, Bandung, LSPPA, 1994. hal 78
[9] Cahyadi takariawan dkk, Keakhwatan 3 bersama tarbiyah mempersiapkan tegaknya rumah tangga islami,intermedia,solo.2004. hal.54
[10] Ibid hal 80

Pan Islamisme Jamaluddin Al-Afghani


PENDAHULUAN
Salah satu tokoh gerakan modernisme klasik yang berupaya meningkatkan standar moral dan intelektual umat Islam dalam rangka menjawab bahaya ekspansionisme barat adalah Jamaluddin al-Afghani (1255 – 1315 H/1839 – 1897 M). Walaupun Jamaluddin al-Afghani tidak melakukan modernisme intelektual, namun ia telah menggugah kaum muslimin untuk mengembangkan dan menyuburkan disiplin dan melakukan pembaharuan dan ia adalah seorang pemimpin pembaharuan dalam Islam yang tempat tinggal dan aktivitasnya berpindah dari satu negara Islam ke negara Islam lain.
II. PEMBAHASAN
a. Riwayat Hidupnya
Jamaluddin al-Afghani, al-Sayid Muhammad bin Saftar adalah tokoh yang terkemuka, yang menjadi sentral umat Islam pada abad ke XIX. Keluarganya keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib, yang selanjutnya silsilahnya bertemu dengan keturunan ahli sunnah yang termasyhur Ali at-Tirmidzi. Jamaluddin al-Afghani dilahirkan di Asad Abad dekat dengan suatu distrik di Kabul Afghanistan pada tahun 1839 M. Pendidikannya sejak kecil sudah diajarkan mengaji al-Qur’an dari ayahnya sendiri, besar sedikit lagi belajar bahasa Arab dan sejarah, serta mengkaji ilmu syari’at seperti tafsir, hadits, fiqih, usul fiqh dan lain-lain. Kemudian beliau meninggal dunia di Istambul tahun 1897.
Ketika berusia 22 tahun, ia telah menjadi pembantu bagi pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun 1864 ia menjadi penasehat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian diangkat oleh Muhammad A’zam Khan menjadi perdana menteri. Dalam pada itu Inggris telah mulai mencampuri soal politik negeri Afghanistan dan dalam pergolakan yang terjadi, Afghanistan memihak pihak yang melawan golongan yang disokong Inggris. Pihak pertama kalah dan Afghanistan meninggalkan tanah tempat kelahirannya dan pergi ke India tahun 1869.
Di India ia juga merasa tidak bebas bergerak, karena negara ini telah jatuh di bawah kekuasaan Inggris, oleh karena itu ia pindah ke Mesir pada tahun 1871. Selama di Mesir al-Afghani mengajukan konsep-konsep pembaharuannya, antara lain :
1. Musuh utama adalah penjajahan (Barat), hal ini tidak lain dari lanjutan perang salib.
2. Umat Islam harus menentang penjajahan di mana dan kapan saja.
3. Untuk mencapai tujuan itu umat Islam harus bersatu (Pan Islamisme).
Pan Islamisme ini bukan berarti leburnya kerajaan Islam menjadi satu, tetapi mereka harus mempunyai satu pandangan bersatu dalam kerjasama. Persatuan dan kerjasama merupakan sendi yang amat penting dalam Islam. Persatuan Islam hanya dapat dicapai bila berada dalam kesatuan pandangan dan kembali pada ajaran Islam yang murni yaitu al-Qur’an dan Sunnah.
Untuk mencapai usaha pembaharuan di atas maka :
1. Rakyat harus dibersihkan dari kepercayaan ketahayulan
2. Orang harus yakin bahwa ia dapat mencapai tingkat / derajat budi luhur.
3. Rukun iman harus benar-benar menjadi pandangan hidup.
4. Setiap generasi umat harus ada lapisan istimewa untuk memberi pengajaran dan pendidikan pada manusia-manusia yang bodoh dan juga memerangi hawa nafsu jahat dan menegakkan disiplin.

b. Beberapa Ajarannya
1. Bidang politik
Jamaluddin al-Afghani oleh penulis Barat dikatakan sebagai pelopor “Pan Islamisme” yang mengajarkan bahwa semua umat Islam harus bersatu di bawah pimpinan seorang khalifah untuk membebaskan mereka dari penjajahan Barat. Yakni sebagai jaminan keemasan Islam dahulu sebelum Islam menjadi lemah karena perpecahan yang tak putusnya dan tanah air Islam menjadi terjerumus kebodohan dan kelemahan, hingga jatuh menjadi mangsa kekuasaan Barat.
Muhammad Ibnu Abdul Wahab dalam perjuangannya menuju kepada perbaikan aqidah. Maka jalan yang ditempuh oleh Jamaluddin al-Afghani ialah :
a) Perbaikan jiwa dan cara berpikir
b) Perbaikan pemerintah / negara, kemudian keduanya berhubungan mempunyai jalinan dengan ajaran agama.
Semua aspek gerakan Jamaluddin al-Afghani yang menjadi sasaran utama ialah membebaskan negara Islam dari penjajahan dan untuk menuju itu umat Islam harus membebaskan diri dari pola-pola pikiran yang beku. Untuk mencairkan ini menurut Jamaluddin al-Afghani, orang-orang Islam harus mempunyai kepandaian teknis dalam rangka kemajuan barat, wajib belajar secara rahasia kelemahan orang Eropa.
2. Bidang Agama
Jamaluddin al-Afghani walaupun menjadi seorang pemimpin politik, di mana dipandang dari sudut gerakannya menunjukkan kecondongan dibidang politik, namun tidak dapat dilupakan jasanya dalam meninggikan kedudukan agama, pembaharu akal umat Islam yang dipengaruhi tradisi dan khurafat yang membawa kejumudan umat Islam. Jamaluddin al-Afghani dalam usahanya menentang penjajahan Barat, maka jalan yang ditempuhnya untuk menghadapi penjajahan ini membangunkan kembali jiwa Islam, menghilangkan sifat kesukuan / golongan dan mengikis taqlid dan fanatisme serta melaksanakan ijtihad dalam memahami a-Qur’an, hidup layak dan penuh kebijaksanaan di kalangan umat Islam.
Oleh karena itu Jamaluddin al-Afghani berpendapat, bahwa kesejahteraan umat Islam tergantung pada :
- Akal manusia harus disinari dengan tauhid, membersihkan jiwanya dari kepercayaan tahayul.
- Orang harus merasa dirinya dapat mencapai kemuliaan budi pekerti yang utama.
- Orang harus menjadikan aqidah, sehingga prinsip yang pertama dan dasar keimanan harus diikuti dengan dalil dan tidaklah keimanan yang hanya ikutan semata (taqlid).
3. Ajarannya tentang Qada dan Qodar
Jamaluddin al-Afghani adalah seorang muslim sejati dan seorang rasionalis dan ia menuntut kepada semua aliran untuk menjadikan akal sebagai dasar utama untuk mencapai keagungan Islam, karena akal menempati kedudukan istimewa dalam dunia Islam. Jamaluddin al-Afghani sebagai seorang yang bersemangat menjunjung tinggi kedudukan akal, mendukung aliran Mu’tazilah yang mempunyai doktrin tentang pembahasan diri dari ajaran takdir yang orang barat disebut Fatalisme.
Mengenai hal ini menurut Jamaluddin al-Afghani, adapun yang dikatakan qada dan qodar yang dikatakan “predestination” dalam bahasa Inggris sebagai tujuan permulaan.
Menurut al-Jabr (fatalism), qada dan qodar adalah penyerahan diri secara mutlak tanpa usaha dan ini suatu ajaran baru (bid’ah) dalam agama yang dimasukkan dalam ajaran Islam oleh musuh Islam untuk suatu tujuan politik tertentu agar Islam hancur dari dalam.
Jamaluddin al-Afghani sebagai orang Islam mengakui bahwa kepercayaan asasi. Tidak ada kepercayaan kepada takdir adalah kehilangan salah satu tonggak dari iman. Kepercayaan inilah yang menyebabkan umat Islam jaman dahulu, nabi-nabi dan sahabatnya dan salafus shalihin dapat merebut dunia dan mengaturnya. Menurut dia, timbulnya kerusakan di kalangan muslim antara lain : dari kepercayaan al-Jabr ini dan kesalahan dalam memahami qada dan qodar, sehingga memalingkan jiwa umat dari bersungguh-sungguh dalam usaha dan umat Islam di masa silam bersifat dinamis.
4. Penolakannya terhadap aliran naturalisme dan materialisme
Perjalanan hidup Jamaluddin al-Afghani sesuai dengan jalan fikirannya. Teori dan prakteknya selalu berjalin rapat dengan tindakannya. Kedudukan dan perilakunya ditandai oleh 3 macam keadaan :
- Kenikmatan jiwa / rohani
- Perasaan agama yang mendalam
- Moral yang tinggi, ke semua ini sangat berkesan dan mempengaruhi semua usahanya.
Gambaran ini jelas dapat dilihat dalam penolakannya terhadap aliran naturalisme dan materialisme. Jamaluddin al-Afghani memandang bahwa cara penjajahan Barat di negeri Islam membawa gambaran yang berbeda untuk menghancurkan kepribadian tiap-tiap orang Islam yang bersumber dari ajaran al-Qur’an. Ajaran ini mempunyai kekuatan untuk menjalin kekuatan kesatuan di kalangan kaum muslimin. Ia memperingatkan segala gambaran yang dilihatnya itu diantaranya : usaha untuk merusak aqidah orang Islam baik dengan cara memecah belahnya maupun dengan usaha memalingkannya dari ajaran agama, yang berusaha demikian di antaranya aliran naturalisme dan materialisme.
Naturalisme yaitu hal atau tinjauan berdasarkan alam. Sedangkan materialisme adalah orang yang hanya mementingkan kebendaan di atas segala-galanya. Jamaluddin sangat menentang aliran naturalis (ateis) yang tersebar luas di India, 1879. Tentang aliran ini Jamaluddin berkata “Aliran ini akan membelah kaum muslimin menjadi 2 kelompok; kelompok lama dan baru, kelompok yang tunduk kepada penjajah dan kelompok oposisi. Aliran ini juga akan memecah hubungan umat Islam India dari kekhalifahan Utsmani di sisi lain”.
Jamaluddin melihat berbagai bentuk yang dilakukan penjajahan Barat di negara Islam untuk merusak kepribadian Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan menyatukan umat Islam dalam satu ikatan. Sedangkan bentuk yang paling berbahaya ialah berusaha merusak akidah dari hatinya. Maka aliran naturalisme dan materialisme – yang di India dikenal sebutan kaum ateis – di anggap sebagai senjata melawan kekuatan umat Islam yang sumbernya agama. Menurut Jamaluddin, bahaya aliran ini, orang yang mempropagandakannya di India memakai “pakaian muslim” untuk melemahkan aqidah kaum muslim.
Ada tiga hal penolakan Jamaluddin terhadap kaum ateis yaitu: tentang pentingnya agama bagi masyarakat, bahaya aliran ateis dalam masyarakat, dan keunggulan agama Islam sebagai suatu agama dan akidah di atas agama-agama lain. Jamaluddin berpendapat, keyakinan agama sebagai suatu akidah menjamin 3 unsur penting bagi masyarakat : rasa malu, jujur dan setia. Ia menerangkan, ketiga unsur tersebut amatlah penting bagi masyarakat yang jujur, yang tidak dimiliki oleh ajaran ateisme. Ia berkata demikian :
“Sesungguhnya keyakinan seorang ateis tidak dapat bersatu dengan keutamaan sifat jujur, setia, kepahlawanan dan kesatriaan. Itu disebabkan, manusia memiliki syahwat yang tidak terbatas, sedangkan alam (nature) tidak memberikan cara-cara terbentuk untuk mencapai syahwat itu”.
Sedangkan bahaya aliran materialisme dan naturalisme terhadap masyarakat diterangkan Jamaluddin dengan menyebutkan sejarah beberapa kelompok masyarakat yang telah dikuasai oleh aliran di atas, dahulu dan sekarang. Jamaluddin menerangkan aliran naturalis menampakkan diri dalam beberapa bentuk, seperti :
- Aliran Epikorus dalam masyarakat Greek (Yunani)
- Aliran Mozdak dalam masyarakat Persi
- Aliran kebatinan (mistik) dalam masyarakat Islam
- Aliran Voltaire dan Rousseau dalam masyarakat Prancis
- Aliran era modern di Turki
- Aliran Komunisme, nasionalisme dan sosialisme di Eropa dan Rusia
- Aliran Mourman di Amerika.
c. Pengaruh Ajarannya
Ajaran Jamaluddin al-Afghani berpengaruh besar sekali terutama di Mesir, baik pada generasi muda (pelajar) dan sebagian ulama Azhar misalnya M. Abdul Karim Salman, Syeikh Ibrahim Allaqani, Syeikh Saad Zaqlul, pengaruh dari tokoh pembaharuan dalam Islam ini kita melihat dari Turki ketika Inggris menduduki Mesir tahun 1882, Jamaluddin al-Afghani serta merta di usir. Kemudian melanjutkan ke Konstatinopel, dan ia mendapat perlindungan dari Abdul Hamid, lalu membentangkan politik Pan Islamisme.
d. Sebab-Sebab Kemunduran Umat Islam
- Umat Islam mundur, karena telah meninggalkan ajaran Islam yang sebenarnya mengikuti ajaran yang datang dari luar lagi asing bagi Islam
- Salah pengertian tentang maksud hadits yang mengatakan bahwa umat Islam akan mengalami kemunduran di akhir zaman. Salah pengertian ini membuat umat Islam tidak berusaha merubah nasib mereka.
- Perpecahan yang terdapat di kalangan umat Islam, pemerintahan absolut, mempercayakan pimpinan umat kepada orang-orang yang tidak dapat dipercaya, mengabaikan masalah pertahanan militer, menyerahkan administrasi negara kepada orang-orang tidak kompeten dan intervensi asing (bersifat politis).
- Lemahnya rasa persaudaraan Islam.
e. Pembaharuannya
- Melenyapkan pengertian salah yang dianut umat Islam pada umumnya dan kembali pada ajaran dasar Islam yang sebenarnya, hati disucikan, budi pekerti luhur dihidupkan kembali dan kesediaan berkorban untuk kepentingan umat.
- Corak pemerintahan otokrasi harus diubah dengan corak pemerintahan demokrasi.
- Persatuan umat Islam mesti diwujudkan kembali. Dengan bersatu dan mengadakan kerjasama yang erat.

III. KESIMPULAN
Sepanjang hidupnya –Jamaluddin al-Afghani– telah diabadikan mengembangkan cita-cita dan perjuangannya serta ajarannya bagi kepentingan umat Islam, khususnya dan negeri-negeri yang sedang terjajah pada umumnya.
Program politik adalah menggerakkan Pan Islamisme yaitu dengan tujuan tercapainya kesejahteraan umat Islam di bawah pimpinan seorang khalifah.


::: DAFTAR PUSTAKA :::
Ahmad Sudirman, “Bidang Pemikir Islam”, http://www.fare.com, 01_Juli_2005
Alex MA., Kamus Ilmiah Populer Internasional, Disertai Data-data dan Singkatan, PT. Alfa, Surabaya, t.th.
Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta : Bulan Bintang, 1996, cet.12.
_____________, Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta : Bulan Bintang, 2001, cet.13.
Muhammad al-Bahiy, Pemikiran Islam Modern, PT. Pustaka Panjimas, Jakarta, 1986.
M. Yusran Asmuni, Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam, (Dirosah Islamiah III), edisi I, cet.3, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
M. Sholihan Manan dan Hasanuddin Amin, Pengantar Perkembangan Pemikiran Muslim (dalam Studi Sejarah), PT. Sinar Wijaya, Surabaya, 1988.


Ahmad Sudirman, “Bidang Pemikir Islam”, http://www.fare.com, 01_Juli_2005
M. Yusran Asmuni, Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam, (Dirosah Islamiah III), cet.3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 77
M. Sholihan Manan dan Hasanuddin Amin, Pengantar Perkembangan Pemikiran Muslim (dalam Studi Sejarah), PT. Sinar Wijaya, Surabaya, 1988, hlm. 128
Ibid., hlm. 131
Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 2001, cet.13, hlm. 47
Alex MA., Kamus Ilmiah Populer Internasional, Disertai Data-data dan Singkatan, PT. Alfa, Surabaya, t.th., hlm. 233 dan 255
Muhammad al-Bahiy, Pemikiran Islam Modern, PT. Pustaka Panjimas, Jakarta, 1986, hlm. 36
Ibid., hlm. 38
Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1996, cet.12, hlm. 56